seputar-Humbahas | Pihak kepolisian bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 membubarkan pesta adat meninggal di Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Pesta dibubarkan lantaran acara itu menimbulkan kerumunan dan sebagian warga yang hadir melanggar protokol kesehatan.
Melansir okezone, Kamis (29/9/2021), di Kabupaten Humbang Hasundutan sudah zona kuning, tetapi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menjaga penularan Covid-19. Karena jumlah di pesta tersebut kurang lebih 800 orang yang melayat atau datang ke pesta adat meninggal.
Kapolsek Lintonghuta AKP Habiahan mengatakan, awalnya, jenazah Martina Boru Marbun dari Pekanbaru dibawa ke Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dikebumikan di Kecamatan Paranginan.
Sementara Peraturan Bupati Humbang Hasundutan, jenazah yang dari luar Kabupaten Humbang Hasundutan langsung dikebumikan bukan dipestakan lagi di rumah Nababan. (okezone/gus)