seputar – Tapsel | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat termasuk operasional tempat wisata dua pekan ke depan dimulai 1 – 14 Juni 2021.
Hal ini sebagaimana instruksi Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan No : 188.45/02/IN S/2021 dalam rangka pengendalian wabah Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pembatasan tersebut dilakukan dalam menyikapi surat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) No: 188.54/20/INST/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut yang diteken oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tanggal 31 Mei 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Tapanuli Selatan, Abdul Saftar Harahap kepada Gosumut mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penutupan tempat wisata yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kepada seluruh pengelola, kita sudah melakukan sosialisasi penutupan tempat wisata yang dimaksud akan dimulai pada tanggal 1-14 Juni 2021,” jelas Saftar, Kamis (3/6/2021).
Dia berharap, pengelola tempat objek wisata serta masyarakat dapat mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun semua tempat wisata yang diimbau untuk ditutup yakni Wisata Aek Sijorni di Desa Aek Libung, Pantai Indah Pantai Barat Muara Opu di Kecamatan Muara Batangtoru, Puncak Simago-mago di Sipirok, Air Terjun Silima-lima di Marancar, Danau Siais di Angkola Sangkunur serta sejumlah tempat lainnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.(gosumut)