seputar-Medan | Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) mulai 15 hinga 28 Juni 2021.
Kepada bupati/wali kota di Sumut, Edy meminta agar mengaktifkan posko-posko Satgas Penanganan Covid-19 hingga tingkat dusun/lingkungan.
Perpanjangan aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Gubsu Nomor 188.54/23/INST/2021 ini dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi.
Hingga 14 Juni 2021 tercatat angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,1 persen, angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 peren, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.
“Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumut agar mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/6/2021).
Kemudian membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 peren dan Work From Office (WFO) sebesar 50 peren dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 peren dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.
Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
Memonitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
“Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Kabupaten/kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.OO WIB.
Begitu pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotek, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning, dan memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
“Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tambah Irman. (gus)