seputar – Deli Serdang | Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang memberikan imbauan kepada panitia acara pesta pernikahan untuk segera membubarkan diri dari acara pesta, Kamis (18/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Balai Desa Kuta Tualah Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang masih tinggi.
Kegiatan pembubaran ini langsung dikomandoi Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting, bersama Iptu L Nababan (Kanit Intelkam).Aiptu M Idris (Bhabinkamtibmas Ds Kuta Tualah) Bripka Roy SG (Banit Intelkam), Sertu Suryanto (Babinsa Desa Kuta Tualah).
Dan dari unsur pemerintahan desa turut hadir, Kades Kuta Tualah Gendawa Ginting, Kades Namo Mbelin Tenang Sembiring serta tim Relawan Covid -19 Kecamatan Namorambe.
Kepada para undangan, Kapolsek mengimbau agar tidak berkerumun dan segera membubarkan diri dari lokasi pesta. Kepada penyelenggara acara pesta pernikahan tersebut agar segera menyelesaikan acara tersebut dan membubarkan diri. Serta mengimbau agar acara adat yang akan dilaksanakan oleh keluarga terdekat tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Hal ini bertujuan untuk menerapkan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tanggal 5 Feberuari 2021 yang berbunyi memutus dan mencegah mata rantai penyebaran cluster baru virus Covid 19, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Imbauan yang disampaikan Kapolsek langsung dilaksanakan penyelenggara pesta beserta undangan untuk membubarkan diri, dan kegiatan berjalan aman dan kondusif.(metro-online)