seputar-Binjai | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Binjai dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menggelar rapat membahas Kerja sama Operasional (KSO) terkait Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
Rapat tersebut resmi dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai H Irwansyah Nasution SSos bertempat di Aula Pemko Binjai, Kamis (08/04/2021). Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejari Kota Binjai M Husein Admadja SH MH, Asisten I Ernawati, Asisten III Meidy Yusri, serta OPD terkait Pemko Binjai.
Dalam sambutannya, Irwansyah Nasution mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan yang memiliki 4 program yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun di mana tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang besar atas kegiatan yang kita laksanakan ini. Kegiatan ini sebagai upaya terjalinnya kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dengan Pemko Binjai,” ujar Irwansyah.
Irwansyah berharap para peserta rapat dapat saling berkoordinasi dengan baik melalui saran dan masukan serta ide-ide yang kreatif sehingga langkah-langkah kerja sama yang disepakati menimbulkan hasil sesuai harapan bersama sehingga dapat menambah wawasan semua pihak dan nantinya dapat diimplementasikan kepada masyarakat luas khususnya yang ada di Kota Binjai.
Sebelumnya, Plt Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Budi Pramono menjelaskan Inpres No 2 Tahun 2021 meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
Budi Pramono juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Budi.
Sementara itu Husein Admadja mengatakan dengan adanya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, artinya kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat terlibat dalam melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum.
“Harapan saya agar Pemerintah Kota Binjai, BUMN/BUMD serta BPJS Ketenagakerjaan dapat mensosialisasikan Inpres ini kepada masyarakat khususnya di Kota Binjai,” ujar Husein.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai menyerahkan klaim santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia. (anora)