seputar – Jakarta | Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, pelaporan ketua umumnya Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanyalah untuk cari sensasi.
Hal ini dikatakan Yandri setelah sebelumnya, kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut ke Bawaslu karena melakukan kampanye kepada putrinya saat bagi-bagi minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu.
“Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya. Jadi menurut saya, saya meyakini tidak ada yang dilanggar oleh bang Zul terhadap UU Pemilu,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Wakil Ketua MPR menuturkan, Zulkifli Hasan tidak sedang berkampanye untuk Pemilu 2024. Zulhas melakukan bagi-bagi minyak itu saat acara partai. Sehingga dinilai tidak ada pelanggaran apa pun.
Yandri yang mengaku wakil ketua Pansus yang menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan sanksi itu bisa diberi ketika sudah masuk masa kampanye. Saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
“Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017, jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023,” kata Yandri.
“Nah di masa itu memang enggak boleh memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, kampanye di musholla, di sekolah, itu enggak boleh. Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu,” jelasnya.
Zulkifli Hasan dinilai tidak mengkampanyekan putrinya untuk Pemilu karena belum mulai masa kampanye. Zulkifli sebagai politikus wajar dan boleh memberikan bantuan kepada masyarakat. Apalagi anggaran bagi-bagi minyak itu berasal dari PAN.
“Jadi saya kira perlu belajar lagi lah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu,” pungkasnya.
Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kelompok masyarakat sipil terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI.
“Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas),” kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.
“Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus,” kata dia.
Menurut Alwan, yang dilakukan Zulhas merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.
“Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya,” ucapnya.
Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
“Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.(liputan6)