seputar-Medan | DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2026 Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman di Gedung Dewan, Selasa (23/2/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri para anggota dewan baik secara langsung maupun secara virtual lewat meeting zoom.
Hadir juga Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman serta unsur Forum Pimpinan Koordinasi Daerah Kota Medan.
Menurut Hasyim dasar paripurna pengusulan berpedoman UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 154, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan dan memberhentikan Kepala Daerah kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan dan pemberhentian.
Hasyim menyampaikan pengusulan itu setelah pihaknya menerima SK penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Medan 2020 dari KPU Kota Medan. Penetapan tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Medan nomor: 175/PL.02.7-Kpt/1271/KPU-Kot/II/2021.
Pilkada Medan 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Pasangan Bobby-Aulia memenangkan Pilkada dengan perolehan suara terbanyak.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Medan, Akhyar-Salman memeroleh 342.580 suara. Sementara Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara.
Setelah usai paripurna, Hasyim menyampaikan bahwa usulan pengangkatan segera dikirim ke Gubernur agar pasangan Bobby-Aulia segera dilantik.
Sementara itu Wiriya Alrahman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Medan yang telah mengagendakan paripurna tersebut.
Menurutnya semua pihak memberikan harapan yang sangat tinggi untuk merealisasikan visi misi menjadikan Kota Medan menjadi lebih baik.
Wiriya juga menyampaikan harapannya, kerja sama komunikasi dan kemitraan dapat lebih mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Informasi yang didapat, Bobby-Aulia akan dilantik di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat 26 Februari 2021. (gus)