seputar – Jakarta | Peraturan PPKM Desember 2021 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diatur dalam Inmendagri PPKM terbaru. Peraturan tersebut dikeluarkan guna mencegah terulangnya lonjakan kasus Covid-19 yang pernah terjadi di Indonesia.
Pada 22 November 2021 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sesuai Inmendagri ini, seluruh Indonesia akan melangsungkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk mengetahui apa saja aturan-aturan dalam Inmendagri terbaru tersebut, mari kita simak informasi yang sudah detikcom rangkum berikut ini.
Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, ada beberapa larangan terkait cuti dan kegiatan masyarakat. Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
Larangan cuti selama periode libur Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
Imbauan kepada sekolah untuk tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
Kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ditutupnya seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
Larangan Berpergian
Pada peraturan PPKM level 3 yang termuat dalam Inmendagri terbaru, ada larangan terkait mudik di masa libur Nataru, antara lain:
- Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.
- Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
- Pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:
Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap berpergian.
– Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
– Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.
Peraturan PPKM Desember 2021: Tempat Wisata
Dalam Inmendagri terbaru, ada pula aturan terkait kegiatan di tempat wisata. Berikut aturannya:
- Untuk daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
- Adanya penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
- Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari kapasitas yang tersedia.
- Larangan digelarnya pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Pembatasan pada kegiatan seni budaya dan tradisi.
Kegiatan Ibadah Natal 2021
Penerapan Peraturan PPKM selama kegiatan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal 2021 juga dijelaskan dalam Inmendagri terbaru, yang meliputi :
Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19.
Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
• Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
• Dilaksanakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
• Untuk kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas yang ada, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Selain pelaksanaan ibadah Natal, Inmendagri PPKM terbaru juga mengatur perayaan tahun baru dan operasional mal. Perhatikan aturan berikut ini:
Imbauan kepada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal:
- Dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya kategori hijau dan kuning saja yang diizinkan masuk
- Peniadaan Event perayaan Nataru di Mal, kecuali pameran UMKM
- Jam operasional mal yang diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
- Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas yang tersedia
Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat. - Kegiatan makan dan minum di mal dengan kapasitas 50% sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.
Demikian informasi terkait Peraturan PPKM Desember 2021 di akhir tahun ini yang termuat dalam Inmendagri. Untuk hal-hal lainnya yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah, yaitu wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.(detik)