seputar-Jakarta | Kejaksaan Agung resmi memecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus hukum.
“Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (6/8/2021).
Pemecatan Jaksa Pinangki berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021. Keputusan ini melandaskan pada kasus Jaksa Pinangki yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana tiga kasus sekaligus. Yakni menerima suap USD500 ribu, melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau sekitar Rp5.253.905.036, serta pemufakatan jahat.
Ia dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perbuatannya tersebut. Vonis yang menuai kritik lantaran dinilai meringankan hukuman Jaksa Pinangki.
Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki. Namun Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Jaksa Pinangki dan memotong hukumannya selama 6 tahun.
Pihak JPU tidak mengajukan kasasi lantaran menganggap hukuman 4 tahun penjara sudah sesuai.
Polemik kembali muncul ketika sebulan setelah vonis itu inkracht, Jaksa Pinangki belum dieksekusi ke lapas. JPU beralasan menunggu kabar upaya hukum.
Setelah ramai pemberitaan di media, akhirnya Jaksa Pinangki dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Lapas Tangerang.
Setelah itu, muncul kembali dugaan Jaksa Pinangki belum diberhentikan sebagai PNS dan disebut masih menerima gaji. Namun hal itu dibantah Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki sudah bukan Jaksa dan dinonaktifkan sejak Agustus 2020. Ia pun disebut sudah tidak menerima gaji sejak September 2020. (kumparan)