seputar-Medan | Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) menggugat pemerintah pusat dan daerah ke Pengadilan Negeri Medan lantaran tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
“Berkas gugatan telah didaftarkan pada Jumat (19/02/2020) lalu. Pihak yang kami gugat adalah Gubsu, Bupati Deli Serdang, dan Menteri Tenaga Kerja,” kata Penasihat GEBBER Sumut Willy Agus Utomo didampingi Koordinator GEBBER Sumut Muhammad Sahrum dan 10 pimpinan serikat pekerja-serikat buruh (SP/SB) kepada wartawan di Medan, Minggu (21/2/20).
Willy menjelaskan ketiga pihak itu digugat sekaitan dengan keluarnya penetapan UMK Deli Serdang yang tidak mengalami kenaikan sama sekali. Keputusan penetapan UMK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada bulan November 2020.
“Kami 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp58 miliar akibat dampak tidak dinaikkannya UMK Deli Serdang tahun 2021,” sebut Willy.
Menurut Willy, kebijakan Gubsu dan Bupati Deli Serdang menetapkan upah hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja di masa pandemi Covid-19 agar kepala daerah tidak menaikkan UMK buruh diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan, jika berpedoman kepada UU dan PP, seharusnya UMK Deli Serdang tahun 2021 naik sebesar 12,5 persen atau menjadi sebesar Rp3.588.270. Namun karena UMK 2021 tidak naik, buruh di Deli Serdang anggota dari 10 SP/SB tersebut menanggung kerugian sebesar Rp58 miliar.
“Yang kita hitung itu baru hanya kerugian anggota kita 10 SP/SB saja berkisar dua belas ribuan orang. Padahal pekerja atau buruh di Deli Serdang itu ada mencapai 800 ribu orang sehingga kerugiannya mungkin bisa mendekati angka triliun rupiah dalam setahun. Siapa yang diuntungkan? Emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?” sesalnya.
Sementara Muhammad Sahrum meminta agar hakim PN Medan nantinya bersikap adil dan jujur dalam menangani gugatan mereka.
Ia mengatakan mereka memilih jalur hukum dan tidak melakukan aksi turun ke jalan karena demi menjaga kondusifitas daerah dan mengingat saat ini Covid-19 masih mewabah.
Namun di pihak lain mereka berharap Gubsu membuka mata hatinya terhadap apa yang diperjuangkan buruh dengan segera merevisi UMK Deli Serdang tahun 2021.
“Gubsu jangan pilih kasih, UMK Medan dinaikkan, tapi 27 kabupaten/kota lain tidak. Padahal justru jumlah perusahaan dan buruh lebih banyak di Kabupaten Deli Serdan dibanding Kota Medan,” ungkap Sahrum.
Sahrum menyebut 10 SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut yang menguggat yakni PC F.SP.PP-SPSI, PC.F.SP.LEM-SPSI, DPC F.SB Kikes SBSI, DPC SBSI 92, PC.F.SP.KEP-SPSI, PC.F.SP.RTMM-SPSI, PC.F.SP.KAHUT-SPSI Deli Serdang, KC FSPMI Deli Serdang, KGB Peta Sumut, dan SBSU. (gus)