seputar-Medan | Seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) bakal menerapkan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sepakat dengan penerapan aturan yang akan diberlakukan serentak oleh pemerintah pusat di seluruh Indonesia tersebut demi mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19.
“Ya berlakunya se-Indonesia menerapkan level 3 dalam rangka mengantisipasi liburan Natal dan Tahun Baru. Indonesia menegakkan lagi kegiatan yang diatur di PPKM level 3,” jelas Edy Rahmayadi kepada wartawan, usai menghadiri Dies Natalis UINSU ke-48 dan Wisuda ke-77 Program Doktor, Magister dan Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, di Gedung HM Arsjad Thalib Lubis, Kampus I UINSU Jalan Sutomo, Medan, Jumat (19/11/2021).
Edy Rahmayadi menambahkan, PPKM level 4 memiliki aturan penyekatan, tetapi PPKM level 3 untuk kerumunan harus diatur jumlahnya, jaraknya serta tidak boleh ditinggalkan adalah kewajiban memakai masker.
“Vaksinasi juga harus kita kejar dan saat ini dilakukan TNI/Polri. Kalau masih ada melanggar aturan level 3 nanti seperti kerumunan atau protokol kesehatan akan kita tindak tegas,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam PPKM level 3 yang akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia adalah dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka, memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Selanjutnya dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta.
Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (gus/red)