seputar-Belawan | Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan mensosialisasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengendara sepeda motor di pangkalan ojek Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/12/2022).
Dalam sosialisasi itu personel Satlantas Polres Pelabuhan Belawan menginformasikan dan mengajak pengendara motor yang bekerja sebagai pengangkut orang (ojek) untuk tertib dalam berlalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gulltom SH menyatakan bahwa pihaknya memberi imbauan dan sosialisasi tertib dalam berlalu lintas kepada pengendara ojek yang berpangkalan di Jalan Sumatera, Belawan tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“Sosialisasi di kalangan tukang ojek itu dilakukan agar mereka dalam berkendara dapat lebih berhati-hati dan jangan ugal-ugalan, dapat mematuhi peraturan rambu lalu lintas sehingga para pengendara ojek yang kesehariannya bekerja melintasi jalan raya dapat memahami dan tidak sembarangan dalam berkendara. Melalui kegiatan ini secara perlahan kita harapkan dapat mengurangi angka kecelakaan,” kata Gultom.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau kepada seluruh sopir ojek yang ada di pangkalan agar lebih berhati-hati, karena mereka membawa penumpang. Mereka juga diharapkan dapat memenuhi kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Selain mengimbau pengendara ojek, personel Polres Pelabuhan Belawan membagikan masker dan brosur tentang peraturan berlalu lintas serta mensosialisasikan tentang tilang elektronik dan pelarangan tilang secara manual.
Personel Polres Pelabuhan Belawan juga melarang penggunaan knalpot blong pada sepeda motor. (DP)