seputar – Medan | Muspika Plus Medan Tuntungan mengadakan razia pekat (penyakit masyarakat) khususnya judi, miras dan prostitusi, Sabtu (11/12/2021) mulai pukul 21.30 hingga Minggu (12/12/2021) dinihari.
Razia pekat itu dilakukan sekalian melaksanakan Operasi Yustisi Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.
Hal itu dilakukan Muspika Plus Medan Tuntungan dasar Undang- undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Surat Perintah Kapolsek Medan Tuntungan Nomor: Sprin/71/XII/KEP./2021 tgl 10 Desember 2021.
Sebelum melaksanakan Razia Pekat, Muspika Plus terlebih dahulu melakukan Apel Gabungan di Aula Kantor Camat Medan Tuntungan Jalan Bunga Melati No. 1 Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan.
Apel langsung dipimpin oleh Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan SSTP, Danramil 07/MT Kapten Inf Agus Miadi dan Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin Malahayati Simanjuntak SS.
Adapun jumlah personil dalam razia pekat itu yakni dari Polsek Medan Tuntungan sebanyak 8 personel, TNI AD/Koramil 07/MT 3 personel, dari Sat Pol PP Kota Medan 4 personel dan dari ASN & Kepling sebanyak 82 personel.
Sebelum melaksanakan razia pekat, Muspika Plus Medan Tuntungan membagi personel dengan tiga tim, antara lain, Tim 1 dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo SH, dengan sasaran hotel dan penginapan di sepanjang Jalan Jamin Ginting.
Tim 2 dipimpin Lurah Simpang Selayang Lisa Prima Novita Purba dengan sasaran hotel dan penginapan di sepanjang Jalan Setia Budi. Dan Tim 3 dipimpin Kanit Binmas Aiptu Husin dengan sasaran hotel, penginapan/kost-kostan di Kelurahan Tanjung Selamat.
Sekira pukul 21.40 WIB, seluruh tim bergerak menuju sasaran yang telah ditentukan, dengan hasil sebagai berikut: Tim 1 mengamankan 22 orang (11 pasangan) dari Penginapan Oyo Jalan Anggrek Raya Kelurahan Simpang Selayang dan Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting.
Tim 2 mengamankan 6 orang (3 pasangan) yang bukan suami istri di Hotel Pijei Jalan Anggrek Raya Simpang Selayang, dan Tim 3 yang melakukan razia di kost-kostan Jalan Seroja IV Kelurahan Tanjung Selamat dan Hotel 2 Senina Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dengan hasil negatif.
Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin M Simanjuntak membenarkan pelaksanaaan razia Pekat tersebut.
“Iya, itu dilakukan dasar Undang- undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan hal itu dilakukan sekalian Ops Yustisi Kegiatan PPKM Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Kapolsek.
Adapun identitas warga yang terjaring dalam razia pekat itu yang bukan pasangan sah suami istri antara lain, Igo (22) Laki – laki. Ardil Saputra (28) Laki – laki. Ade Santro (26) Laki – laki. Mirnawati (28) perempuan, Indah Permata Sari (21) perempuan dan Lestari (28) perempuan.
“Selanjutnya terhadap pasangan yang terjaring diberikan pembinaan oleh Muspika Plus, kemudian masing-masing wajib membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut di Kantor Polsek Medan Tuntungan kemudian diwajibkan pulang ke rumah masing- masing,” jelas Ipda Christin. (metro)