seputar-Medan | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengingatkan Polrestabes Medan objektif menangani persoalan konflik lahan sebuah keluarga di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam konflik ini, seorang adik berinisial Tambi, melaporkan dua abang kandungnya Rajin dan Sami ke polisi dengan tuduhan melakukan pengrusakan bangunan miliknya. Laporan ini disinyalir hanyalah upaya Tambi menguasai lahan keluarga.
“Polrestabes Medan harus objektif melihat persoalan ini. Jangan malah turut andil dalam permainan hukum dengan menakut-nakuti warga yang tak bersalah,” kata Abyadi, dikutip Sabtu (9/10/2021).
Abyadi mengatakan dari penuturan Sami bahwa sejak 2019 ia telah beberapa kali dipanggil penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan atas laporan Tambi, sang adik.
Teranyar, panggilan dilayangkan pada 5 Oktober lalu. Padahal, mereka tidak ada melakukan pengerusakan, melainkan memperbaiki saluran parit rumah ibunya yang ditutup oleh bangunan sang adik yang menguasai lahan keluarga di belakang rumah sang ibu.
Lahan tersebut sejatinya saat ini masih berkonflik karena serah terima lahan seluas 472 meter persegi itu tidak ditandatangani oleh seluruh anggota keluarga.
“Coba bayangkan bagaimana jika Abyadi Siregar membangun pagar di halaman Polrestabes Medan. Apakah Kapolrestabes marah atau tidak?” katanya.
Sementara itu, Sami mengungkapkan, sebelum meninggal, ibunya Kogilembal pada 29 Mei 2019 lalu meminta tolong kepadanya memanggil tukang untuk membuka jalur parit yang ditutup oleh Tambi. Ia melihat rumah ibunya sudah dihimpit oleh bangunan sang adik. Bahkan, pintu belakang rumah sudah ditutup. Ia lalu memanggil tukang, yang kemudian membuka jalur parit.
Beberapa hari kemudian, ternyata Rajin dan Sami dilaporkan sang adik ke polisi dengan tuduhan pengrusakan bangunan. Laporan itu tertuang dalam Nomor LP/1187/VI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 1 Juni 2019 atas nama pelapor Tambi.
“Bangunan apa yang kami rusak? Tidak ada. Tukang yang kami suruh hanya memperbaiki jalur parit di lahan rumah ibu kami,” kata Sami.
Laporan ke polisi ini menurutnya merupakan rentetan konflik antara ia dan adiknya. Rajin dan Sami adalah pihak yang tidak ikut menandatangani surat waris dari ibu ke Tambi. “Dia (Tambi) ingin menguasai lahan itu seluruhnya makanya dia takut-takuti kami dengan laporan polisi supaya mau menuruti ambisinya untuk menguasai,” bebernya. (gus)