seputar-Medan | Sejumlah kafe di Kota Medan kedapatan masih melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Saat menggelar patroli pada Rabu (16/6/2021) malam, petugas dari Pemko Medan dibantu aparat TNI dan Polri mendapat sejumlah kafe masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Adapun sejumlah kafe yang ditertibkan diantaranya Inbox Foodmarket di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung, dan Gapilot Kupi di Jalan Gatot Subroto.
Bahkan saat petugas datang, salah satu kafe diantaranya masih terlihat ramai pengunjung.
Secara santun dan humanis petugas pun meminta para pengunjung untuk membubarkan diri.
Sementara kepada pengelola kafe diberikan teguran agar mematuhi aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya di hari yang sama, petugas gabungan Pemko Medan bersama TNI dan Polri melakukan patroli protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan PPKM mikro di Pajak Ikan Lama dan Pasar Hindu.
Selain di kedua pasar tradisional tersebut, tim patroli lainnya juga disebar ke sejumlah tempat-tempat keramaian lainnya di Kota Medan.
Patroli gabungan ini akan terus digelar setiap harinya mulai pagi hingga malam oleh Pemko Medan bersama TNI dan Polri untuk memastikan warga tetap mematuhi protokol kesehatan dan PPKM mikro sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (gus)