seputar-Medan | Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas usulan penabalan nama Sahara Olo Panggabean menjadi nama pengganti Jalan Sekip, yang diusulkan masyarakat Medan Petisah , Selasa (7/12/2021) di ruang banggar gedung dewan.
Usulan masyarakat tersebut dinilai pantas guna mengenang sosok Olo Panggabean selaku tokoh pemuda yang memiliki rasa kepedulian sosial yang cukup tinggi semasa hidupnya.
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP) serta dihadiri anggota Komisi IV, Hendra DS (Hanura), Antonius D Tumanggor (NasDem), Dedy Akhsyari Nasution (Gerindra), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), David R, Edwin Sugesti Nasution (PAN), Drs Daniel Pinem (PDIP).
Dari Pemko Medan hadir Kepala Dinas PKPPR Endar Sutan Lubis, mewakili Kecamatan Medan Petisah Juni Hardian, mewakili Dishub Kesmedi Sianipar, mewakili Dinas BPPRD Sutan Partahi. Sedangkan mewakili warga pemohon yang tergabung di IPK Sumut dihadiri Rahmadsyah Sibarani dan beberapa tokoh pemuda lainnya.
Pada kesempatan itu Ketua IPK Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmatsyah Sibarani menyampaikan permohonan kepada DPRD Medan agar berkenan memberikan rekomendasi ke Pemko Medan untuk mengganti nama Jalan Sekip menjadi Jalan Sahara Olo Panggabean.
Pihaknya sudah memberikan pengajuan ke Pemko Medan sejak tahun 2019 namun tidak ada respon. “Kenapa tidak ada respon dari Pemko Medan, jangan lah kami dianaktirikan,” sebut Rahmadsyah Sibarani.
Sedangkan mewakili warga, Musahrum mengatakan siap memberikan data yang dibutuhkan kepada Pemko Medan. Musahrum berharap agar segera dibentuk tim dan dilanjutkan dengan pembahasan.
Sementara itu Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak menyampaikan setuju dilakukan pergantian nama Jalan Sekip menjadi Jalan Olo Panggabean.
Dikatakan Paul, nama Jalan Sekip kurang familiar dan kurang begitu penting dibandingkan nama Olo Panggabean yang patut dikenang sebagai tokoh pemuda.
Sedangkan Tapem Pemko Medan yang diwakili Kasubbag Tapem The Morrid mengatakan, mekanisme usulan masyarakat mendapat rekomendasi dari DPRD dan kemudian dibahas nanti bersama tim yang melibatkan akademisi.
Hasil RDP disimpulkan agar Pemko Medan diberi waktu untuk melakukan persiapan melengkapi berbagai syarat yang ditentukan. Selanjutnya agar diagendakan pembahasan bersama tim yang tentu melibatkan berbagai pihak. (gus/red)