seputar-Medan | Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mendorong Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) turunan Perda No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
“Segera terbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan Perda di lapangan,” ujar Mulia Shaputra Nasution, dikutip Selasa (6/6/2023).
Dikatakan politikus Partai Gerindra itu, juknis penerapan Perda PKL agar segera disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Terutama terkait soal penetapan zona merah, kuning, dan hijau.
Setelahnya harus disosialisasikan mana zona larangan berjualan agar masyarakat mengetahuinya. “Kita hindari kerugian lebih banyak. Dan tentu tidak asal gusur,” imbuh Mulia.
Selain itu kepala lingkungan (Kepling) supaya mendata PKL di wilayah masing-masing. “Nantinya seluruh PKL akan ditata dan memiliki izin untuk mengembangkan usaha dagangannya namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan,” paparnya.
Ditambahkan Mulia, lahirnya perda tersebut guna melindungi PKL.
“Kita berharap pendataan PKL segera rampung. Dan sesuai Perda, setiap PKL akan diberi pelatihan guna mengembangkan usahanya. Difasilitasi bantuan modal serta peralatan,” tambahnya.
Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal.
Perda tersebut ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman. (red)