seputar-Kuala Lumpur | Malaysia hari ini telah mengusir semua diplomat Kedutaan Besar Demokrat Republik Rakyat Korea (DPRK) di Kuala Lumpur sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Malaysia yang diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri pada 19 Maret 2021.
“Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961,” ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Hishamuddin Hussein dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, Minggu (21/3/2021).
Dia menegaskan Pemerintah Malaysia harus mengambil tindakan ini sebagai tanggapan atas Keputusan DPRK 19 Maret 2021 sepihak dan sama sekali tidak bertanggung jawab untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.
“Tindakan Pemerintah Malaysia telah menjadi kebutuhan untuk melindungi Kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional kita,” katanya.
Tindakan ini, ujar dia, adalah pengingat bahwa Malaysia tidak akan pernah menolerir segala upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri kita dan peradilan, tidak menghormati sistem pemerintahan kita, dan terus menciptakan ketegangan yang tidak perlu yang bertentangan dengan tatanan internasional berbasis aturan.
Kronologi Malaysia Usir Dubes Korea Utara
Pemerintah Malaysia mengusir Duta Besar Korea Utara di negaranya. Pengusiran dilakukan setelah Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Negeri Jiran.
Menurut keterangan pers, sejak Jumat (19/3), pemerintah Malaysia meminta Korea Utara agar menutup kedutaan besarnya di negeri Jiran dalam tenggat waktu 48 jam.
Langkah yang sama juga dilakukan Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pihaknya berencana menutup kedutaan besar di Pyongyang, Korea Utara yang tak beroperasi sejak 2017.
Menurut media pemerintah Korea Utara, KCN, pada 17 Maret, Malaysia melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni. Mereka mengirimkan warga negara Korut yang tak bersalah secara paksa ke Amerika Serikat.
“Karena itu, Kementerian Luar Negeri Korea Utara dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia,” tulis pernyataan tersebut dikutip dari AFP, Jumat (19/3).
Hubungan kedua negara itu memanas setelah adanya putusan pengadilan Malaysia yang mengabulkan ekstradisi warga negara Korut ke Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada 3 Maret, seorang pria asal Korea Utara, Mun Chol Myong dituduh melakukan pencucian uang di Malaysia. FBI menuduh Mun memimpin kelompok kriminal dengan memasok barang ilegal ke Korea Utara dan mencuci dana melalui perusahaan.
Mun menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi pencucian uang.
Dalam kasus yang berbeda, diketahui ada pengiriman barang-barang mewah termasuk minuman keras dan jam tangan dari Singapura ke Korea Utara.
Padahal ekspor beberapa barang mewah ke negara pimpinan Kim Jong Un dilarang. Hal tersebut sebagai sanksi yang dijatuhkan PBB, termasuk AS yang turut memberi sanksi atas program senjata Korea Utara. Mengenai kejahatan itu, AS meminta Mun diekstradisi ke AS.
Putusan itu menyebabkan Korut memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Sementara itu, pemerintah Malaysia menyayangkan keputusan Korut. Keputusan tersebut, kata pihak Malaysia, membuat Korut tidak bersahabat dan sulit diajak kerja sama.
Kementerian Luar Negeri Malaysia, dalam sebuah pernyataan resmi menyebut pihaknya selalu menganggap Korut sebagai sahabat sejak menjalin hubungan diplomatik pada 1973.
“Malaysia juga selalu berusaha memperkuat hubungan diplomatik, walaupun setelah kejadian pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 2017. Keputusan Korea Utara mengakhiri hubungan diplomatik mengganggu perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan kawasan,” terang pernyataan itu. (antara/cnnindonesia)