seputar – Jakarta | Pengantin ISIS terkenal asal Melbourne, Australia, Zehra Duman, telah dibebaskan dari penjara di Turki dengan alasan tak ada orang lain dapat mengasuh dua anaknya yang masih di bawah enam tahun.
Informasi yang dihimpun sebagaimana dilansir dari ABCNews, Sabtu (12/6/2021), pengadilan di Turki membebaskan Zehra pada November lalu.
Dua bulan sebelum pembebasannya, ia divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menjadi anggota kelompok teroris. Zehra memiliki kewarganegaraan ganda, Australia dan Turki, sampai pertengahan 2019, ketika pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya
Zehra naik namanya dan menjadi sorotan di antara perempuan Australia lainnya yang hidup di bawah ISIS, setelah di awal 2015, dia mengunggah ejekan terhadap pemerintah negara-negara barat di akun media sosial miliknya.
Ketika ISIS hancur di tahun 2019, Zehra dan dua anak balitanya termasuk dalam 70 wanita dan anak-anak Australia yang dibawa ke kampu al-Hawl di Suriah. Kepada ABC saat itu dia menyatakan keinginannya untuk pulang ke Australia.
Pemerintah Australia telah menyampaikan pencabutan status kewarganegaraannya kepada Zehra melalui surat resmi.
“Menteri Dalam Negeri telah mengetahui perilaku yang menyebabkan Anda, sebagai warga negara atau warga negara dari negara selain Australia, yaitu Turki, tidak lagi menjadi warga negara Australia. Secara khusus, Menteri telah mengetahui bahwa Anda berada di bawah kekuasaan ISIS di luar Australia,” demikian antara lain isi surat itu.
Tak lama kemudian, Zehra melarikan diri dari kamp pengungsi al-Hawl dengan bantuan penyelundup. Namun ia ditangkap saat memasuki Turki.
Pada 21 September 2020, pengadilan di Kota Sanliurfa, Turki selatan, menjatuhkan vonis enam tahun 10 bulan penjara kepada Zehra karena terbukti menjadi anggota ISIS.
Namun, ABC mendapatkan informasi bahwa Zehra kemudian diadili lagi di Gaziantep, sebuah kota lain di Turki selatan, berselang dua bulan kemudian.
Dalam persidangan terakhir itu, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Zehra dari tahanan, karena “dia adalah satu-satunya orang yang mampu mengasuh kedua anaknya, Jarrah dan Layla, yang berusia di bawah enam tahun”.
Dengan vonis tersebut, Zehra (26 tahun), sekarang bebas bersyarat dan tinggal di salah satu wilayah Turki bersama kedua anaknya.
ABC mendapatkan salinan vonis pengadilan September 2020 yang menjatuhkan vonis penjara kepada Zehra.
Berkas perkara menyebutkan bukti-bukti mendalam dan pernyataan langsung dari Zehra, mengapa dia pergi ke Suriah dan apa yang terjadi padanya selama lima setengah tahun hidup di bawah ISIS.
Pernyataan Zehra dalam persidangan di Turki tidak dapat diverifikasi secara independen oleh ABC dan tak jelas apa yang dilakukan otoritas Turki untuk memverifikasinya.(ABCNews)