seputar – Madina | Dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polres Madina. Sebabnya, mereka ugal-ugalan mengendarai angkot demi konten di media sosial.
Kasat Lantas Polres Madina, AKP Septian Rianto mengatakan kedua sopir itu bernama M Khairul Ikhsan (18) dan M Amri (27).
“Kami amankan 2 orang pengemudi tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral di jejaring media sosial,” ujar Septian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Menurut Septian, video tersebut viral pada Minggu (14/2/2021). Polisi kemudian menyelidikinya dan menangkap pelaku pada Senin (15/2/2021).
“Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kotanopan, mereka dapat kami amankan,” sebutnya.
Septian menjelaskan institusinya menangkap pelaku demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.
“Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ ucapnya.
Karena ulahnya, kedua pelaku ditilang dan dijerat pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tukasnya.(digtara)