seputar – Sergai | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dikabarkan ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut berinisial CA yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai. CA ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, di Simpang Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Sergai, Kamis (28/1) sore.
Atas penangkapan tersebut, oknum ASN tersebut didapatkan barang bukti paket sabu klip kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
“Iya benar, infonya seorang pegawai inisial CA ditangkap polisi seminggu lalu di simpang pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, infonya kasus narkoba,” beber sumber dipercaya.
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Batara Harahap belum memberikan keterangan resmi adanya ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai tertangkap kasus narkoba.
“Ya nanti kita cek dulu, namun beberapa hari ini dirinya tidak ada masuk dan kita sudah menyurati agar beliau masuk kerja. Kuncinya kita cek dulu ya,” cetus Batara
Namun saat disingung sanksi seorang ASN yang terlibat kasus narkoba, Batara menjelaskan, jika benar pihaknya akan menyurati ke Badan Pegawaian Daerah (BKD).
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Kamis (4/2) sore dan membenarkan adanya penangkapan ASN yang bertugas di Dinas Pendididikan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Iya, sudah kami tahan, silakan tanya ke humas,” sebut Kasat Narkoba.
Namun disinggung barang bukti, H Manullang hanya mengatakan sedikit. “Dikit aja, pemakai,” ungkapnya.
Warga Pantai Cermin
Sebelumnya, HO alias Heri (32) warga Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, ditangkap Polisi dalam kasus yang sama, narkotika.
HO ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di areal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai atas laporan pihak security perkebunan.
Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu helai yang berisikan 5 helai karet ban warna dan 1 buah dompet warna coklat merah. Di dalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering. Selain itu, satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, Kamis (27/5/2021) membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sebuah areal perkebunan.
Penangkapan tersangka sebutnya, menindaklanjuti informasi dari security perkebunan PTPN IV Adolina yang menyebutkan di areal perkebunan afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
Atas laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan security perkebunan. Setelah dicek ternyata benar.
“Tersangka ditangkap di areal perkebunan setelah mencurigakan yang baru usai mencuri buah tandan sawit (TBS) di afdeling I PTPN IV Adolina. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering,” ucap Kapolres.
Hasil introgasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka A warga Pantai Cermin. Bahkan sebelum ditangkap keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku A pulang ke rumah.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di rumah pelaku A yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun pelaku inisial A tidak berada di rumah.
Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat 114 Subs Pasal III Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 tahun tentang narkotika,” pungkas Kapolres.(gosumut)