seputar-Medan | Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nurmala Cihouta Ginting bersikeras bahwa PT JAPFA mencemarkan lingkungan. Hal itu disampaikannya seusai menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/6/2021).
“Foto-foto itu bukan dari kami, tapi masyarakat yang memfoto. Jadi memang pencemaran lingkungan itu ada. Nanti akan akan kami buktikan,” jelasnya kepada wartawan.
Terkait pipa siluman PT JAFPA, Nurmala menjelaskan bahwa pipa itu digunakan untuk membuang limbah ternak yang mati. “Untuk sekarang belum bisa saya buka semua, nanti saja kita buktikan. Nanti warga akan kita hadirkan sebagai saksi,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menghadirkan GM PT JAPFA Anwar Tandiono dan Ikmal Yandika Baharuddin. Dalam keterangan Anwar Tandiono, membenarkan bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik perusahaannya di media sosial.
“Bahwa terdakwa menyebarkan informasi yang tidak benar. Terdakwa ada memberikan informasi di media sosial bahwa perusahaan kita (PT JAPFA) mencemarkan lingkungan di medsos,” ungkapnya di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Menurut saksi, apa yang telah dilakukan oleh terdakwa mendapat teguran dari pimpinannya di pusat. Maka dari itu, ia memilih melaporkan terdakwa ke polisi. Terdakwa juga membantah perusahaannya pernah mencemarkan lingkungan sebagaimana tudingan terdakwa.
“Karena masyarakat di situ sebagai karyawan kita. Kita sendiri punya standar. Tidak ada ditemukan oleh tim audit, karena industri kami sangat penting masalah sanitasi. Jadi gak mungkin kami melakukan pencemaran,” katanya.
Menurut saksi lagi, kalimat menggunakan pipa siluman di medsos, yang menjadikan pihak perusahaan keberatan. “Pipa siluman itu pak,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan saksi Ikmal. Menurutnya, ia mengetahui terdakwa memposting kalimat itu melalui temannya sesama Facebook.
“Bu Nurmala itu memberikan informasi ke FB saya. Kebetulan temannya (boboyandika, red) berteman dengan saya. Temannya Pak Samsul di-tag kebetulan teman saya juga, dan terbaca oleh saya,” bebernya.
Menurutnya lagi, ada lebih dari tiga kali terdakwa dilihatnya memposting, yang postingan ketiga dilihatnya menggunakan kata pipa siluman.
Usai memberikan kesaksian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali.
Mengutip surat dakwaan Jaksa, pada 17 April 2020 bertempat di sebuah rumah di Jalan Prof T Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun Facebook miliknya atas nama Nurmala Cihouta Ginting dengan URLhttps://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.5
Kalimat postingan tersebut, lanjutnya berbunyi, “Alhamdulilah, TeamAdvokat Bersatu Phlhpn siap mendamping masyarakat dan menhadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman. Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah. Janji Allah tetap kejujuran, melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi. Bismillah.”
Kemudian akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Anwar Tandiono merasa dirugikan karena berita bohong yang diposting terdakwa telah berdampak kepada kerugian PT JAPFA Tbk baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT JAPFA Tbk.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar peraturan undang-undang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (AFS)