seputar-Medan | Samsuddin, warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dihukum 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang keseharian bekerja sebagai petani ini, terbukti menjadi kurir sabu seberat 1 kg.
Hakim Ketua Martua Sagala dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim membacakan vonis dalam sidang di Ruang Cakra 6, PN Medan, Selasa (15/6/2021).
Pria tamatan SMP ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agustin Tarigan yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara.
Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa maupun jaksa untuk menanggapinya.
Terdakwa Samsuddin sebelumnya ditangkap polisi atas laporan masyarakat. Dalam berkas dakwaan jaksa diketahui, kasus ini terjadi rentang waktu September 2020 lalu.
Awalnya dua orang petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Fery Setiawan Ramadhan dan Mulya S. Tobing mendapat informasi adanya seorang laki-laki bernama Samsuddin menjual dan menyediakan markotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Kemudian informan tersebut memberikan nomor handphone milik terdakwa, lalu saksi Mulya S Tobing menghubungi nomor handphone milik terdakwa tersebut, dan saksi Mulya S Tobing berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram, dan saat itu harga 1 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disepakati seharga Rp380.000.000,” ungkap Jaksa.
Kemudian pada 16 September 2020 saksi Mulya S Tobing dan tim Ditresnarkoba Polda Sumut berangkat ke Binjai. Sekira pukul 21.00 saksi Mulya S Tobing dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa.
Selanjutnya saksi Mulya S Tobing dan anggota tim langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sekira pukul 22.00 saksi Mulya S Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan menemui terdakwa di lokasi yang telah disepakati.
Setelah bertemu terdakwa kemudian membuka tas miliknya dan mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu. Bersamaan dengan itu saksi Mulya S Tobing dan Fery Setiawan Ramadhan langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti.
Terdakwa mengaku paket sabu tersebut adalah milik Marwan (DPO) yang berada di Batam dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan oleh Marwan. Nantinya Marwan akan memberikan upah sebesar Rp10 juta jika sabu tersebut sampai ke tangan pembeli. (AFS)