seputar-Belawan | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus penjualan gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, Selasa (2/3/2021), menyebutkan dua tersangka yang ditangkap adalah TS alias W (18) warga Kecamatan Medan Belawan yang berperan sebagai muncikari dan FS alias R (36) warga Kecamatan Medan Barat sebagai pemesan gadis ABG.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP/68/ll/2020/SU/SPKT Pe. Belawan, tanggal 20 Februari lalu,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah, Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry Cahyadi, dan Kanit PPA Iptu Sitti Halawa.
Dayan menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Saat itu, H sebagai pelapor membaca isi chat di messenger HP yang menawarkan dan menjual anaknya yang masih berusia 14 tahun, yang dilakukan oleh TS kepada lelaki hidung belangg berinisial FS.
“Pelapor melihat isi chat messenger TS yang berisi menawarkan dan menjual anak korban kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.
Menurut Dayan tersangka pelaku menerima keuntungan sebesar Rp30.000 usai menjual korban kepada pria hidung belang.
“Korban dijual oleh tersangka TS dan FS pada Selasa, 16 Februari 2021, sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Belawan,” tambahnya.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka itu Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci mobil, uang Rp520.000, dan 4 unit handphone berbagai merek.
Dari hasil interogasi, tersangka TS mengakui bahwa telah menawarkan korban kepada lelaki hidung belang atas nama FS.
Tersangka FS mengakui membayar korban dengan harga Rp450.000 untuk menyetubuhi korban di Hotel Borobudur yang ada di kawasan Padang Bulan, Medan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DP)