seputar-Medan | Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan modus OTT KPK yang merugikan korbannya, Anggota DPR RI dari Partai NasDem Rudi Hartono Bangun, mencapai Rp4 miliar, Selasa (2/3/2021) di Ruang Cakra VII.
Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi (keberatan atas dakwaan) itu menghadirkan Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33) warga Jalan Melati Raya, Blok VII, Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia/Kompleks Perumahan Lexus, Jalan Berongin VIII, Kelurahan Medan Helvetia, Kota Medan, selaku terdakwa.
Saat sidang berlangsung, sempat terjadi keributan kecil antara wartawan dengan seorang pria yang diduga merupakan anggota keluarga dari terdakwa. Gara-garanya karena pria tersebut melarang wartawan mengambil foto terdakwa yang sedang duduk di kursi pesakitan.
“Jangan difoto!,” kata pria berkemeja kotak-kotak tersebut kepada wartawan yang meliput persidangan itu.
Namun perdebatan antara pria tersebut dengan wartawan tak sampai mengganggu jalannya persidangan. Hingga akhirnya persidangan pun selesai dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.
Usai persidangan, terdakwa yang tampak mengenakan jilbab kuning dan rompi putih bersama sejumlah anggota keluarganya langsung buru-buru meninggalkan Gedung PN Medan.
Pada persidangan pekan lalu, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Tengku Oyong didampingi hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Syafril Pardamean Batubara.
diketahui telah menetapkan pengalihan status terdakwa Siska menjadi tahanan kota.
Saat dikonfirmasi wartawan, JPU Rahmi Shafrina membenarkan hal tersebut.
“Penetapan pengalihan status tahanan dikeluarkan pekan lalu. Alasan pengalihan tersebut karena terdakwa sedang sakit,” ucap JPU dari Kejati Sumut itu.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap modus terdakwa menipu korban yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Langkat adalah dengan menawarkan bantuan jin-jin untuk menghindarkan korban dari target OTT KPK.
Sejak 2016 sampai 2018, korban memberikan uang yang diminta terdakwa untuk ritual meminta bantuan jin yang akan mencegah petugas KPK melakukan OTT terhadap Rudi dan menghindarkan korban agar tidak menjadi target oTT KPK.
Karena kehabisan uang, korban bahkan sampai menjual 1 unit mobil Toyota Land Cruiser miliknya senilai sekitar Rp800 juta dan meminjam uang Rp1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil untuk diberikan kepada terdakwa.
Hingga bulan Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Setelah menemui alim ulama dan menceritakan tentang masalahnya, sejak itulah korban mulai tersadar bahwa ia sudah ditipu oleh Siska.
Secara baik-baik Rudi sudah mencoba meminta kepada Siska agar mengembalikan uangnya. Namun Siska malah marah kepadanya dengan alasan bahwa ia telah membantu Rudi.
Selanjutnya sekitar Agustus 2019, Rudi melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Rudi Hartono mengalami kerugian kurang lebih Rp4.022.650.000,” pungkas JPU Rahmi Shafrina dalam persidangan beberapa waktu lalu. (AFS)