seputar-Sergai | Polisi menangkap lima tersangka kasus pemerkosaan di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Mereka diduga memperkosa seorang siswi SMP.
“Kelima tersangka adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23), dan EK (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan dalam rilis persnya, Sabtu (27/2/2021).
Sofyan menjelaskan kasus pemerkosaan itu diketahui oleh ibu kandung korban setelah sepupu korban bercerita. Mengetahui kejadian itu, ibunya langsung melaporkan ke Polres Sergai.
“Kasus pemerkosaan yang digilir kelima tersangka terhadap korbannya berusia 14 tahun, setelah sepupunya, C (15), menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban di kediamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1),” ujar Sofyan.
Sofyan menuturkan, dari keterangan C, dia dan korban mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah pada Kamis (7/1) malam.
Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban hingga, Jumat (8/1) pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek C di daerah Perbaungan. Namun, di tengah perjalanan, persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka membuka pakaiannya.
“Karena terpaksa, korban menuruti kemauan tersangka. Namun C menolaknya. Akhirnya korban diperkosa dengan cara digilir dimulai tersangka K, lalu MF, AK, EK, dan terakhir MRA,” sebut Sofyan.
Setelah ibu korban melapor, pada Senin (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK melakukan chatting dengan C.
Selanjutnya, C diminta chatting dengan tersangka EK meminta bertemu dan dijemput. Tanpa disadari, tersangka sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai C di lokasi yang telah disepakati. Di TKP, tersangka EK langsung ditangkap.
Petugas kemudian mengundang keempat temannya untuk bergabung untuk mencabuli C di lokasi yang telah dijanjikan. Lalu, hanya tersangka MF yang datang, sementara tiga lainnya tidak bisa hadir. MF pun dibekuk polisi.
“Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari C untuk bertemu. Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi, yaitu AK, MRA, dan K. Dengan sigap, petugas menciduk ketiganya,” ujar Sofyan.
Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses. Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1, 2 juncto Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena dilakukan secara bersama-sama, ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara. (detik)