seputar-Nias | Seorang pria di Nias tega menebas kepala ayahnya yang sudah lanjut usia dengan sebilah parang. Pemicunya lantaran sang anak tak senang pohon pinang miliknya ditebang korban.
Tersangka pelaku berinisial MH (52) saat ini sudah diamankan polisi. Sementara korban bernama Tali’ita Hura alias Ama Medi (80) masih kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Peristiwa itu terjadi di Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, Sabtu (20/3/2021.
Peristiwa berawal saat tersangka menderes karet di kebun miliknya yang tak jauh dari rumah. Setelah menderes karet, tersangka pergi ke kebun milik almarhum adiknya untuk mengecek tanaman kopi, pinang, dan nilam.
Namun tersangka terkejut karena melihat tanaman yang sebelumnya dia tanam tersebut ternyata sudah ditebang ayahnya.
Korban sebelumnya memang telah berulang kali melarang tersangka menanami lahan tersebut karena bukan milik tersangka.
“Namun larangan ayahnya tersebut dihiraukan pelaku hingga korban nekat menebangnya,” katanya, seperti dikutip dari iNewsSumut.id.
Pelaku yang emosi kemudian mendatangi rumah korban di Desa Hililawae. Sebelum sampai di rumah, pelaku melempar rumah ayahnya dengan menggunakan batu. Tak hanya itu, dia juga meneriaki ayahnya karena menebang pohon pinang miliknya.
Korban yang mendengar kedatangan anaknya kemudian keluar rumah dengan membawa sebilah parang.
“Warga yang melihat perkelahian ayah dan anak tersebut kemudian datang dan mencoba menenangkan keduanya. Setelah berhasil dilerai, pelaku kemudian pergi pulang sedangkan korban masuk ke dalam rumah,” kata Yansen.
Namun, korban ternyata kembali keluar rumah dan mengejar tersangka menggunakan sebatang besi panjang di tangan kanan dan kayu di tangan kiri. Tak hanya itu, korban memukul bagian badan anaknya.
“Terkejut mendapatkan serangan, pelaku kemudian mengeluarkan parang yang dibawanya. Dia kemudian membacok kepala ayahnya sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Korban yang terluka, kemudian melepas alat di tangannya dan berusaha merebut parang milik tersangka. Namun upaya tersebut gagal karena korban kalah kuat dengan tersangka. Merasa tidak berdaya, korban kemudian berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.
“Warga bernama Ama Kurnia yang mendengar teriakan korban langsung berlari ke arah mereka. Dia kemudian merebut parang tersangka saat hendak kembali menyerang ayahnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ama Kurnia juga meminta pelaku untuk menghentikan aksi nekatnya. Mendengar bujukan itu, tersangka pun melepas parang miliknya, kemudian pergi untuk pulang ke rumah.
“Sedangkan korban kemudian diangkat ke teras rumah, dan bersama anaknya yang lain korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD dr M Thomsen Nias. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Yansen, Polsek Idanogawo yang mendapatkan informasi tentang penganiayaan tersebut langsung mendatangani Puskesmas Idanogawo. Setelah mendapatkan keterangan awal, tersangka pun langsung diamankan dari rumahnya berikut barang bukti sebilah parang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ucapnya. (inewssumut/gus)