seputar-Medan | Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satgas Penanganan Covid-19 dikerahkan dalam Operasi Yustisi untuk memperkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Medan
Dalam giat patroli monitoring yang digelar pada Jumat (19/3/2021) malam, hasilnya petugas menemukan masih banyak warga dan tempat-tempat usaha baik kafe, rumah makan, dan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) maupun aturan PPKM.
“Personel yang melakukan monitoring menemukan ada 35 tempat hiburan dan rumah makan yang melanggar prokes serta 74 orang yang tidak memakai masker,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (20/3/2021).
Meski begitu menurut Hadi, terhadap para pelanggar petugas masih mengedepankan sikap humanis dan edukatif.
Ia menyebutkan dalam Operasi Yustisi memperketat PPKM Mikro di wilayah Kota Medan ini ada 382 personel gabungan yang dilibatkan.
Mereka disebar melakukan patroli monitoring ke sejumlah titik untuk mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat terkait aturan PPKM Mikro.
“Tujuan pembatasan ini bukan melarang tempat-tempat usaha beroperasi atau menyediakan makanan. Tetapi membatasi jam operasionalnya pukul 21.00 WIB untuk rumah makan dan pukul 22.00 WIB untuk tempat hiburan,” jelas Hadi.
Hadi menegaskan patroli monitoring tim gabungan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro ini akan dilakukan setiap hari, baik pagi, siang, dan malam sampai Kota Medan menunjukkan grafik zona hijau penyebaran Covid-19.
Saat ini kata Hadi beberapa kawasan di Kota Medan masih zona orange berdasarkan mapping dan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Medan, di mana 5 sampai 10 rumah, penghuninya terpapar Covid-19.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan agar jajarannya memperketat PPKM Mikro di enam daerah meliputi Medan, Binjai, Pematang Siantar, Simalungun, Deli Serdang, dan Langkat.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan dan Perluasan Penerapan PPKM Mikro di 12 Provinsi di Indonesia.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat Perluasan Penerapan PPKM Mikro,” kata Panca, di Medan, Sabtu (20/3/2021).
Dalam aturan tersebut, dilakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat seperti kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) dibatasi 50 persen, fasilitas umum seperti rumah makan, kafe dan tempat lainnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Panca juga mengatakan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan Satgas Penanganan Covid daerah terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, dan pembatasan jam operasional.
“Operasi Yustisi setiap hari kita lakukan di zona-zona merah berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19,” jelasnya. (gus)