seputar-Binjai | Empat pria ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai, Sumatera Utara, lantaran merampok empat orang warga dengan modus berpura-pura menjadi polisi yang sedang melakukan pemeriksaan terkait narkoba.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni RS (31), YL (33), NA (31), dan ARN Bedul (37). Dalam aksinya keempat polisi gadungan tersebut berhasil menggasak seluruh barang berharga milik keempat korban, termasuk dua sepeda motor.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (16/11/2021) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keempat korban ke Polres Binjai pada 25 Oktober 2021.
“Awalnya keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), berboncengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan,” kata Yayang didampingi Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting.
Tiba-tiba laju perjalanan mereka dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih.
Begitu turun dari mobil, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku kemudian menuduh keempat korban sebagai pelaku penyalahguna narkoba dan memaksa keempat korban masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.
Keempat korban lalu dibawa dengan menggunakan mobil. Sementara dua sepeda motor korban dibawa pelaku.
Namun korban tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya. Setelah itu korban dibuang di dua lokasi terpisah.
“Risky dan Yosua dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan yang korban wanita, Zurah dan Nur Anisa ditelantarkan di depan Asrama Haji Kota Medan,” beber AKP Yayang.
Setelah keempat korban membuat laporan ke Polres Kota Binjai, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat polisi gadungan itu pada 4 November 2021.
“Keempat pelaku kami tangkap saat sedang mencari target berikutnya di Jalan Lintas Provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” ungkap Yayang.
Dari keempat pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, beberapa pucuk pistol mancis, serta ponsel milik para korban dan pelaku.
“Terhadap keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” pungkas Yayang. (gus/red)