seputar-Medan | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp203 miliar dari hasil pengungkapan kasus selama 4 bulan terhitung sejak Juli 2021.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Mako Polda Sumut, di Medan, Selasa (16/11/2021) siang.
Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, Wakajati Sumut, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu SIK MH.
Kapolda menjelaskan pada periode 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, Polda Sumut berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan menangkap 45 tersangka, seorang diantaranya adalah wanita.
Diantara kasus yang diungkap tersebut adalah sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia khususnya Provinsi Sumut (Tanjung Balai–Deli Serdang–Medan)
Jumlah barang bukti narkotika yang disita antara lain sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi 7.150 butir, dan ganja 71.075 gram.
Modus yang dipergunakan para sindikat pengedar ini adalah dengan cara menyimpan narkotika ke dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari, dan disimpan ke dalam goni.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas Panca. (gus)