seputar – Tebing Tinggi | Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, yang divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan, ditahan di Lapas Kelas II b Tebing Tinggi, Selasa (24/8) sore.
Pardamean Siregar divonis atas kasus korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,3 miliar.
Pardamean Siregar yang mengenakan rompi merah tahanan diantar oleh Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi ke Lapas Kelas II b didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Abdi.(antara)
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini