seputar – Siantar | Oknum pengacara FHR (31), diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Berdasarkan informasi dari Polres Siantar, FHR tertangkap saat diduga asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang temannya di dalam sebuah kios di Jalan Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul Siantar Sitalasari.
Penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Siantar berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. FHR diamankan bersama temannya P alias Par (41) warga Sibatu Batu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Humas AKP Rusdi Agya, Selasa (22/6) di kantornya. “Benar telah mengamankan tersangka,” ungkapnya.
“Petugas Satnarkoba menggerebek keduanya dari dalam sebuah kios di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (19/6) sore,” sebutnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa alat penghisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet. Pipa kaca bekas dibakar berisi sisa sabu dengan berat 1.54 gram, lima lembar plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak bodrek berisi kompeng karet,” jelasnya.
Selain narkoba petugas turut mengamankan dua unit ponsel masing-masing milik para tersangka dan uang kontan senilai Rp50 ribu. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik penyalahgunaan narkotika di lokasi.
“Laporan masyarakat menyebutkan kalau kios itu sering dijadikan tempat memakai narkoba,” katanya. Ia menambahkan kedua pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba, untuk pendalaman kasusnya.
Polisi menjerat oknum pengacara itu bersama temannya dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan kasusnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui tersangka aktif sebagai pengacara prodeo di Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (hetanews)