seputar-Medan | Empat perantara jual-beli sabu seberat 48,19 gram milik bos Champion Entertainment Binjai, masing-masing dituntut hukuman 10 tahun bui dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3/2021).
Keempat terdakwa yakni Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII, Kabupaten Deli Serdang; Donny Sahbani Lubis (40) Dusun III, Pasar Baru, Kabupaten Langkat; Antoni (42) warga Dusun I, Pasar Baru, Kabupaten Langkat; dan Benny Hidayat alias Abe (48) warga Jalan Sederhana, Kota Binjai.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU Donna Yusuf Wibisono di hadapan majelis hakim.
JPU menilai perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis sabu seberat 48,19 gram,” sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Tiga terdakwa ditangkap pada Kamis 25 Juni 2020 dini hari oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli sabu saat melakukan transaksi di Perumahan Permata Asri Residence, Jalan Setia Budi, Pasar II, Nomor 17, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Satu terdakwa lagi ditangkap saat dipancing polisi untuk menjemput uang hasil transaksi narkoba, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Hotel.
Sementara Waris alias Sudir bos Champion Entertainment Binjai selaku pemilik sabu berhasil lolos dari penangkapan.
Dari penangkapan keempat terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisi sabu seberat 48,19 gram dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru BK 1897 HG.
“Atas perbuatannya, keempat terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Dona Yusuf Wibisono saat membacakan nota dakwaan. (AFS)