seputar-Medan | HSN, ibu yang sempat viral karena tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang, harus membayar mahal perbuatannya. Ia divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing
Majelis Hakim menilai, warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” ucap Hakim.
Dikatakan Hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
“Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.
“Terima pak,” cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Bahkan CN terlihat ketakutan saat hendak mulai memberikan kesaksian di hadapan hakim. Saat itu tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata.
CN juga menjawab kalau ia benci dengan perbuatan tersebut, namun takut menolak permintaan ibunya.
“Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa,” kata CN menjawab hakim.
Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada Januari 2021. HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian HSN mengarahkan korban yang merupakan anak kandungnya untuk melayani nafsu lelaki tersebut. HSN bahkan disebut sudah 7 tahun memperkerjakan korban sebagai pekerja seks.
Kemudian HSN dan lelaki tersebut menyepakati tarif jasa pelayanan seks oleh korban sebesar Rp350.000. Kemudian HSN dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh HSN.
Kemudian HSN ke luar dari kamar hotel dan menunggu di lobi hotel. Saat menunggu, datang petugas Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap HSN.
Dari tangan HSN, petugas menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 yang diakui HSN adalah uang dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (AFS)