seputar – Medan | Mantan Bupati Labura dan Labusel, hari ini, Senin (11/10/2021), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Mantan Bupati Labura H Kharuddin dan mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, keduanya disangkakan menerima fee dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan secara berlanjut dari 2013, 2014, dan 2015.
Demikian diutarakan Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Minggu (10/10/21). Ia membenarkan bahwa kedua mantan bupati itu akan menjalani sidang pertamanya.
Untuk majelis hakimnya, baik Wildan Aswan Tanjung maupun Kharuddin, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Adreas Purwantyo Setiadi telah menunjuk Wakil Ketua PN Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu selaku Ketua Majelis Hakim serta Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik masing-masing selaku hakim anggota.
“Jadi untuk majelis hakimnya sama sama cuma sidangnya saja yang terpisah,” ucap Immanuel Tarigan.
Untuk persidangannya tetap berlangsung secara online dengan video conference.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan membenarkan bahwa kedua mantan bupati tersebut tersangkut dalam perkara dugaan korupsi mengambil fee pemunggutan PBB dari sektor perkebunan.
Dalam hal ini, mantan Bupati Labura H Kharuddin disangkakan telah memperoleh fee dari pemungutan PBB dari sektor perkebunan dari tahun 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 2.186.469.295,00. Sedangkan mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung mendapat fee dari hasil PBB dari sektor perkebunan sebesar Rp 196.683.208.00.
Untuk Wildan Aswan Tanjung, Kejatisu telah menunjuk Dr Robertson Pakpahan sebagai penuntut umum sementara untuk Kharuddin telah menunjuk Hendri Edison.(mistar)