seputar – Tebing Tinggi | Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Kenari Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi berinisial H alias Lina (37) diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021), Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menjelaskan, H alias Lina ditangkap di kediamannya setelah petugas mendapat informasi dari warga.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan dompet rajutan berisi satu kotak rokok terbuat dari kaleng yang berisikan sembilan bungkus plastik klip transparan dan satu bungkus plastik kopi sachet.
Dua barang tersebut masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,74 gram.
Dari pengakuan pelaku, barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.(antara)