seputar-Medan | Petugas Satlantas Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang diduga melakuan penipuan dengan modus menjadi calo pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelaku berinisial MI alias IA (40) warga Jalan HM Said, Gang Juki, Kelurahan Medan Perjuangan, ditangkap di kawasan sekitar Mako Satlantas Polrestabes Medan Jalan Adinegoro, Medan, Kamis (18/11/2021).
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar SSos membenarkan penangkapan terhadap oknum calo SIM tersebut.
“Pelaku ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan B,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menyebut, korban pelaku yang melapor disebut ada dua orang, yakni EOS, warga Jalan Merak, Sei Sekambing, Medan dan IS warga Jalan Sedar, Komplek Perumahan Dharma Asri, Batang Kuis, Deli Serdang.
EOS mengaku ditipu pelaku pada Selasa, 12 Oktober 2021, dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A baru.
Sedangkan IS ditipu pelaku pada Kamis (18/11/2021) dengan kerugian Rp300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.
“Pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Sonny. (gus)