seputar-Medan | Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengirim berkas perkara kasus jual-beli vaksin secara ilegal ke pihak kejaksaan.
“Sudah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/7/2021).
Setelah mengirim berkas tersebut, kini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari JPU. “Tinggal menunggu petunjuk JPU ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Theo Purba minggu lalu memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
“Yang bersangkutan hadir dan sudah dimintai keterangan,” kata Nainggolan.
Penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadinkes Provinsi Sumatera Utara. “Kalau Kadinkes diperiksa untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya keluar-masuknya vaksin Covid-19,” terangnya.
Menurut Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal. “Ini untuk kepentingan berkas,” ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.
Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Vaksin yang dijual tersebut seharusnya jatah yang dialokasikan untuk petugas Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana. (AFS)