seputar-Langkat | Penutupan lokasi wisata dan pelarangan kegiatan hajatan di Kabupaten Langkat, masih diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekda dr H Indra Salahuddin pada rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat, di ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (1/7/2021).
Kata Sekda, aturan ini masih diberlakukan sebab dinilai efektif menekan angka penularan COVID-19 di Langkat.
Selain itu, keputusan ini diambil sebab angka terkonfirmasi dan kematian akibat terpapar COVID-19 masih dianggap tinggi untuk wilayah Langkat.
“Semoga setelah dua minggu ini, kasus terpapar menurun sehingga aktifitas wisata dan hajatan bisa kembali terselenggara,” harap Sekda.
Sementara Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi yang juga ikut dalam rapat tersebut menegaskan,
pihaknya siap untuk terus melaksanakan sosialisasi Prokes COVID-19 melalui media sosial, media elektronik, dan siaran keliling.
“Kami akan lebih gencar memberikan edukasi ke masyarakat melalui imbauan di media. Semoga bisa menekan penyebaran COVID-19 Langkat,” sebutnya.
Turut hadir dalam rapat itu para pimpinan perangkat daerah di jajaran Pemkab Langkat beserta Polres Langkat yang tergabung di Satgas COVID-19 Langkat. (DN)