seputar-Medan | Aliasan (49), warga Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, terdakwa kasus perantara jual-beli 41 kilogram ganja divonis pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketua Denny Lumban Tobing juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar secara video conference di Ruang Cakra PN Medan, Rabu (24/2/2021) tersebut, majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Titi Pasir, Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 bungkus plastik bening berisi daun dan biji ganja kering seberat 41 kilogram,” sebut Denny membacakan nota putusan.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap Denny.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Rehulina Sembiring menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU Rehulina Sembiring SH diketahui, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut Kamis 25 Juni 2020.
Terdakwa ditangkap bersama Said Harun saat melakukan transaksi jual-beli ganja di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 1 karung goni berisi daun ganja sebanyak 30 bal dari dalam Mitsubishi L-300 warna putih plat nomor BL-8244-HC yang dikendarai Said Harun.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar penginapan Alam Indah tempat terdakwa menginap dan ditemukan lagi 1 karung goni berisi daun ganja kering sebanyak 9 bal.
Saat diinterogasi terdakwa dan Said Harun mengaku 39 bal daun ganja yang total beratnya 41 kilogram tersebut adalah milik temannya bernama Iwan (belum tertangkap) tinggal di Aceh.
Iwan yang telah menyuruh Said Harun menyerahkan ganja kering tersebut kepada pembeli yang ditunjuk oleh Iwan. Akan tetapi Said Harun berubah pikiran dan meminta bantuan terdakwa Aliasan untuk turut serta menjual ganja kering tersebut dengan menjanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila ganja tersebut laku terjual. (AFS)