seputar-Medan | Muhammad Rafikan, warga Jalan Makmur, Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan). Pria
kuli bangunan ini dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua polisi saat aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law di Medan beberapa waktu lalu.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berpendapat bahwa perbuatan Muhammad Rafikan selaku terdakwa dalam perkara itu, melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, dengan ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Rafikan,” tegas Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/2/2021).
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap polisi yang bertugas hingga mengakibatkan korban luka-luka.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” jelas hakim.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.
Kasus ini bermula saat terdakwa diajak temannya unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut yang berujung ricuh. Para pengunjuk rasa melempari polisi yang bertugas di sekitaran jalan lampu merah simpang tiga dekat Lapangan Merdeka Medan.
Saat itu terdakwa juga melempari M Rifki, Alif, Restu Berkat Abadi Giawa yang merupakan anggota polisi dengan menggunakan batu kerikil hingga mengakibatkan dua korban diantaranya mengalami luka-luka terkena lemparan.
Selanjutnya Affan Manurung, Kalpin Tarigan, dan Freddy Siallagan, ketiganya petugas Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melempar batu terhadap polisi telah ditemukan luka pada kepala mengalami luka lecet I pada hidung dengan panjang 1,5 cm. Dijumpai luka lecet II pada hidung dengan panjang 1 cm. Dijumpai luka lecet pada bibir atas dengan panjang 0,5 cm. Dijumpai luka lecet pada bibir atas bagian dalam dengan panjang 1 cm, kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 22 Tahun. Dari hasil pemeriksaan, dijumpai luka yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan oleh benda tumpul,” jelas JPU dalam nota dakwaan yang disampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. (AFS)