seputar – Medan | Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pemerasan.
“Laporan itu tertuang dalam Laporan Nomor LP/B/1565/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 11 Agustus 2021 atas nama pelapor Heri Sanjaya Tarigan,” kata Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting, di Mapolrestabes, Senin (18/10/2021).
Ia menyebutkan, pelapor adalah Heri Sanjaya Tarigan. Kasus dugaan tindak pidana pemerasan itu masih didalami.
Alasan penyidik menerima laporan itu, menurut dia, karena ada bukti permulaan berupa screenshot chatingan pelapor Heri Sanjaya dengan terlapor Persada yang mengarah ke tindak pidana pemerasan.
“Dari chatingan tersebut diketahui bahwa terlapor minta jatah bulanan sebesar Rp500.000 dari pengelola judi ketangkasan SS. Permintaan ini kemudian dituruti dan terlapor mendapat jatah bulanan dari SS melalui perantara Heri Sanjaya,” ujarnya.
Mardianta menjelaskan, terlapor kemudian meminta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp2.000.000 dan juga disanggupi oleh SS melalui Heri Sanjaya. Sampai akhirnya terlapor minta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp5.000.000 dan pengelola judi ketangkasan itu tidak menyanggupinya dan terjadilah penyiraman air keras tersebut.
“Namun penyidik belum memintai keterangan terhadap Persada, karena yang bersangkutan saat ini masih berstatus terlapor. Kami masih mendalami kasus tersebut,” katanya.
SS dan Heri Sanjaya Tarigan sendiri merupakan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap korban Persada Bhayangkara Sembiring. Pihak kepolisian juga memastikan kedua tersangka masih ditahan di RTP Polrestabes Medan.
Komentar PWI Sumut
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, pihaknya tidak menolerir wartawan melakukan pemerasan. Apalagi, wartawan kedudukannya sama di mata hukum.
Penegasan ini disampaikan terkait adanya laporan terhadap oknum wartawan bernama Persada Sembiring (25) karena diduga melakukan tindak pemerasan.
“Wartawan tidak ada bedanya dengan masyarakat lainnya dan sama di mata hukum,” ujar Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Rizal R Surya, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, polisi harus membuktikan laporan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap warga dengan modus pemberitaan.
“Sah-sah saja apabila ada masyarakat melapor ke pihak kepolisian karena mengalami tindak pemerasan. Namun begitu, polisi harus bisa membuktikan apa benar oknum wartawan itu melakukan pemerasan atau tidak,” tutur Rizal.
Ahli pers dari Dewan Pers ini menuturkan, apabila oknum wartawan itu benar melakukan tindak pemerasan maka PWI Sumut maupun Dewan Pers tidak akan menolerir perbuatan tersebut.
“Maka dari itu, kita dari PWI Sumut dan Dewan masih menunggu hasil penyidikan terhadap laporan pemerasan terhadap oknum wartawan tersebut,” tuturnya.
Rizal mengungkapkan, PWI Sumut akan memberikan pembelaan terhadap wartawan apabila menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.
“Kalau wartawan sudah bekerja dengan profesional dan sesuai kode etik jika terjadi adanya aduan maka akan kita dampingi. Namun jika ada wartawan terbukti melakukan pemerasan sudah jelas itu melanggar,” ungkapnya.(antara/gosumut)