seputar-Tebing Tinggi | Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial HP (28) yang beralamat di Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas HP mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli (undercover buy) narkoba dan memancing pelaku melakukan transaksi.
“Pada hari Jumat (19/04/24) sekira pukul 19.30 WIB, petugas yang menyamar mendatangi Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah untuk melakukan transaksi dengan pelaku sesuai kesepakatan sebelumnya,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dikutip Rabu (24/04/24).
Saat di TKP, petugas melihat pelaku sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan. Petugas pun menghampiri pelaku dan memperkenalkan diri.
Saat itu petugas melihat pelaku melemparkan sebuah bungkusan ke arah selokan. Petugas pun mengambil bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi 1 paket sabu seberat 5,19 gram yang dibalut dengan menggunakan uang. Petugas pun langsung meringkus HP dan membawanya ke kantor polisi.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di wilayah Tebing Tinggi. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi,” tutupnya. (red)