seputar – Binjai | Dua pengedar sabu yang hendak bertransaksi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dari sebuah pekuburan yang berada di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan yang dilakukan, Senin (28/11/22) itu, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 41,68 gram.
“Awalnya kita mendapat informasi akan ada transaksi di sebuah rumah yang ada di sekitar lokasi,” ujar Kasubag Humas Polre Binjai Iptu Junaidi, Minggu (4/12/2022).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan.
Mereka adalah R (48) warga Dusun Cinta Dapat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan AM (32) warga Dusun Kenanga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
“Ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dari pelaku berinisial R yang diakuinya adalah miliknya,” ungkapnya.
Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku keberadaan mereka di lokasi untuk melakukan transaksi. Sabu-sabu tersebut didapat dari laki-laki berinisial KK dan RM yang saat ini tercatat sebagai narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai.
“Sabu seberat 41,68 gram serta 3 unit handphone dibawa ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya,” katanya.
Terhadap napi yang diakui kedua pelaku adalah pemilik sabu tersebut, sedang dalam penyelidikan dan pendalaman. “Masih dikembangkan,” pungkasnya. (mistar)