seputar-Medan | Tiga tersangka korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deli Serdang segera diadili. Hal ini setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga tersangka tersebut yakni LRT selaku mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, RAM (mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang), dan SKN (debitur Bank Sumut KCP Galang).
“Setelah penyerahan berkas perkara ini, selanjutnya ketiga tersangka akan segera disidangkan,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (27/10/2021).
Yos menerangkan bahwa dalam kasus ini tim penyidik berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp25.859.547.421 dari total kerugian sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut yakni sebesar Rp35.153.000.000.
Dalam hal ini tim penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.
”Total ada 118 objek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit yang disita tersebar di beberapa tempat di Sumut,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan LRT bersama-sama dengan RAM dan SKN sejak 2013-2015.
Modusnya dengan memanfaatkan beberapa fasilitas perkreditan di Bank Sumut, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPPSS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) dengan menggunakan nama-nama orang lain sebagai debitur.
Total ada sebanyak 125 perjanjian kredit yang berhasil mereka cairkan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapi Rp35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 20021 tentang Pembrentasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (gus)