seputar-Medan | Terbukti bersalah menjual oli palsu, Wendy Kartono dihukum membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Dirgantara Mitramahadi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, yang semula menuntut terdakwa membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima.
Diketahui, perkara ini berawal dari adanya penemuan oli merek Unioil yang diduga palsu di ekspedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Sei Tuan pada 12 Agustus 2020 oleh saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitramahadi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Wendy Kartono mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merek Unioil tersebut adalah miliknya. Oli merek Unioil tersebut ia beli dari seorang sales freelance yang menawarkan melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap).
Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, Wendy Kartono mengambilnya langsung di pergudangan Kayu Putih nomor 138 dengan menyuruh saksi Octo Ali yang merupakan karyawan Wendy Kartono untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada Rendi.
Menurut jaksa, oli tersebut diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangkan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran.
Akibat perbuatan Wendy Kartono, PT Dirgantara Mitramahardi selaku distributor resmi oli Unioil, mengalami penurunan omzet penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak, turun di tahun 2018 menjadi 164.694 kotak dan kembali turun di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. Sehingga terjadi penurunan omzet sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara. (AFS)