seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik mereka asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) tak hanya menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS), tetapi juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi data awal para pihak yang memberikan uang Rp438 juta ke AKP Robin. KPK bakal memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
“Data awal telah kami miliki. Namun, akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia. (okezone)