seputar – Labuhanbatu | Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat memvonis bebas Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, dalam kasus pencabulan terhadap keluarganya SF (15). Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Firman Simorangkir mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Rantau Prapat itu. Meski begitu, mereka akan mengajukan kasasi atas putusan itu.
“Kita jaksa, terhadap putusan sih intinya kita menghargai putusan pengadilan, tapi terhadap putusan kan belum final. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan mengajukan kasasi terhadap putusan PN Rantauprapat,” kata Firman, Selasa (7/5/2024).
Firman menyebut pihaknya diberi waktu selama 14 hari setelah putusan, untuk mengajukan kasasi itu. “Sementara kalau untuk kasasi kita punya waktu 14 hari dari tanggal 25 untuk mengajukan pernyataan kasasi dan penyerahannya 14 hari juga untuk menyerahkan memori kasasinya,” ujarnya.
Vonis bebas untuk Freddy Simangunsong itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono. “Iya, divonis bebas,” kata Supriono saat dikonfirmasi detikSumut.
Supriono menyebut sidang putusan itu digelar Kamis (25/4). Dia mengatakan sebelumnya Freddy Simangunsong dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusannya 25 April 2024. (Tuntutan) 13 tahun,” ujarnya.
Namun, Supriono enggan memerinci pertimbangan hakim, sehingga memvonis bebas Freddy Simangunsong. Dia mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal itu.
“Saya sebagai humas hanya bisa menerangkan putusannya (Freddy) bebas. Kalau pertimbangan hukumnya saya enggak punya legalitas memberikan keterangan,” kata Supriono.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.
Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.
Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023). (detik)