seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp16.095 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (8/5) pagi. Mata uang Garuda turun 49 poin atau minus 0,31 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Mata uang Asia melemah pagi ini. Dolar Hong Kong turun 0,01 persen, dolar Singapura turun 0,01 persen, peso Filipina turun 0,02 persen, yen Jepang turun 0,07 persen, dan ringgit Malaysia melemah 0,07 persen.
Kemudian baht Thailand minus 0,23 persen dan won Korea Selatan menurun 0,06 persen.
Mata uang utama negara maju juga turun. Poundsterling Inggris turun 0,10 persen, euro Eropa turun 0,06 persen, franc Swiss turun 0,02 persen, dolar Australia turun 0,20 persen, dan dolar Kanada minus 0,08 persen.
Harga Emas Merosot
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, turun sebesar Rp10.000 per gram menjadi Rp1.308.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.318.000 per gram pada Selasa (7/5/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp1.200.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp704.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.308.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.556.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.809.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.315.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.575.000
– Harga emas 25 gram: Rp31.312.000
– Harga emas 50 gram: Rp62.545.000
– Harga emas 100 gram: Rp125.012.000
– Harga emas 250 gram: Rp312.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp624.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.248.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)