seputar – Jakarta | Byte Dance dan anak usahanya TikTok menggugat Undang-Undang yang diteken Presiden Amerika Serikat Joe Biden soal penutupan perusahaan.
Undang-Undang itu memaksa TikTok untuk divestasi atau tak boleh beroperasi sama sekali di AS.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (8/5/2024), TikTok mengajukan gugatan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia. TikTok beralasan Undang-Undang yang diteken Biden melanggar Konstitusi AS. UU itu disebut melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan Undang-Undang yang melarang satu platform untuk beroperasi secara permanen dan berskala nasional.
Gedung Putih menginginkan aplikasi yang dimiliki oleh Tiongkok harus ‘diakhiri’ demi keamanan nasional. UU yang diteken Biden juga didorong oleh desakan kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa Tiongkok dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi TikTok.
TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengajukan kekhawatiran yang spekulatif. (detik)